Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara - Hallo sahabat #magernews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara
link : Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Baca juga


Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengejek bentuk fisik seseorang atau yang dikenal dengan istilah body shaming melalui media sosial (medsos). Sebab, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman yang tak ringan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, body shaming dikategorikan menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung. Kategori tak langsung adalah ketika ejekan fisik tersebut ditransmisikan melalui media sosial yang bisa diakses jutaan orang.

"Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Dedi melanjutkan, jika ejekan fisik tersebut dilakukan secara langsung kepada objeknya, maka pelaku bisa dijerat Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Namun jika ejekan fisik dituangkan dalam tulisan tanpa ditransmisikan ke media elektronik, maka bisa dijerat dengan Pasal 311 KUHP.

"Kalau (body shaming) tertulis langsung ditujukan kepada seseorang, kena Pasal 311 KUHP, ancaman hukuman empat tahun," tuturnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan, ancaman hukuman body shaming melalui media sosial jauh lebih berat karena dampak yang ditimbulkannya lebih besar. Ejekan yang ditransmisikan melalui media sosial dapat diakses oleh jutaan orang dan jejak digitalnya tidak bisa dihapus.

"Karena kalau secara konvensional hanya diketahui sedikit orang, tidak banyak orang," ucap Dedi.

 



Ganggu Psikologis


Menghina warna kulit dan bentuk fisik, kata Dedi bisa mengganggu psikologis seseorang. Ejekan fisik dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan diri korban. Bahkan, lebih jauh, korban bisa mengalami kesulitan dalam bersosialisasi.

"Dengan postur yang kurang ideal dibully dengan kondisi itu, (korban) takut keluar, nggak mau bersosialisasi. Bahkan bisa berimplikasi bunuh diri. Dan riset-riset seperti itu sudah dilakukan di beberapa negara maju," kata Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini


sumber : liputan6.com


Demikianlah Artikel Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dengan alamat link https://magernews.blogspot.com/2018/11/polri-body-shaming-via-medsos-bisa.html

0 Response to "Polri: Body Shaming Via Medsos Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara"

Post a Comment